Pengaduan Pinjol Ilegal di Papua Barat Meningkat pada 2025

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Papua Barat sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan berdasarkan data Januari hingga 31 Desember 2025, laporan masyarakat paling banyak terkait pinjol ilegal dibandingkan investasi ilegal.

Hal itu disampaikan Budi Rahman dalam kegiatan jurnalis update yang digelar pada Minggu (8/3/2026).

“Sepanjang tahun 2025, pengaduan masyarakat di Papua Barat lebih banyak terkait pinjaman online ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap praktik pinjol yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, laporan pinjol ilegal mulai muncul pada April 2025 dengan 5 pengaduan. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada Mei menjadi 4 pengaduan, Juni 2 pengaduan, dan mencapai puncaknya pada Juli dengan 10 pengaduan.

Pada Agustus tercatat 8 pengaduan, kemudian menurun pada September menjadi 4 pengaduan, Oktober 3 pengaduan, kembali meningkat pada November 6 pengaduan, dan tertinggi pada Desember dengan 11 pengaduan.

Sementara itu, pengaduan terkait investasi ilegal relatif lebih sedikit. Sepanjang 2025, laporan investasi ilegal tercatat pada Mei sebanyak 2 pengaduan, Juli 1 pengaduan, dan September 1 pengaduan.

Menurut Budi Rahman, berbagai modus digunakan oleh pelaku aktivitas keuangan ilegal untuk menarik korban. Beberapa modus yang paling sering dilaporkan antara lain penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang telah berizin, serta jasa periklanan dengan sistem deposit.

“Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau meniru lembaga investasi yang sudah memiliki izin resmi agar masyarakat percaya,” jelasnya.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama yang ditawarkan melalui media sosial atau pesan singkat.

“Masyarakat harus memastikan legalitas lembaga tersebut dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke OJK,” kata Budi Rahman.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan masyarakat dapat membantu menekan praktik pinjaman online dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *