Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari atas kerja sama, sehingga bisa menagih utang dari PT SDIC senilai Rp10,6 miliar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, diterima Kepala Kejaksaan Negeri Manowari, Teguh Wuhendro, di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (23/1/2024).
Pemberian penghargaan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Paua Barat, Muslikhuddin; dan jajaran.
Menurut Bupati Manokwari, Hermus Indou, atas hubungan dan kerja sama yang baik antara Pemkab Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, utang di PT SDIC dapat ditagih.
“Kami punya utang di PT SDIC dan sulit sekali untuk ditagih. Tapi syukur atas kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari utang ini bisa terbayarkan,” ungkapnya.
Menurut Hermus, nominal utang yang telah dibayarkan PT SDIC sebesar Rp10,6 miliar lebih.
Oleh karena itu, kata Hermus, Pemkab Manokwari memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai wujud apresiasi atas kerja sama yang telah terbina selama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, mengatakan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Manokwari, pihaknya menyurati PT SDIC. Dalam SKK, kata dia, ada utang PT SDIC kepada Pemkab Manokwari sebesar Rp16 miliar.
“Alhamdulillah mereka berkenan tetapi minta rekonsiliasi. Dari Rp16 miliar, kita kroscek ternyata Rp10,6 miliar lebih seperti yang disebutkan tadi. Dan mereka sanggup membayarnya,” tukas Teguh.(SA01)








