Akui Hasil Perhitungan Suara dan Dalilnya Rancu, Jimmy Ell Optimistis Permohonan BERBUDI Ditolak MK

Manokwari, SURYA ARFAK – Pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Manokwari, Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) optimistis permohonan pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo (BERBUDI) selalu pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Optimisme itu diungkapkan Jimmy Ell selaku kuasa hukum pasangan HERO, usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilkada Manokwari di gedung MK Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Jimmy Ell, agenda sidang perdana itu adalah pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

Dikatakan Jimmy Ell bahwa dari materi permohonan, pemohon pada dasarnya tidak membantah hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

“Sebab tidak ada data sandingan yang menurut pemohon memenangkan dia, tetapi dia mengakui perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU itu sesuai dengan data di lapangan,” ungkapnya kepada suryaarfak.com melalui sambungan telepon.

Menurut Jimmy Ell, pemohon mendalilkan bahwa ada kecurangan di 153 TPS. Namun demikian, dari 153 TPS itu ada 30-an TPS yang dimenangkan pasangan BERBUDI.

“Sehingga menjadi rancu dengan dalil yang dia sampaikan dalam permohonan itu,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Jimmy Ell, pihaknya sebagai pihak terkait optimistis permohonan pemohon pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita pihak terkait optimis permohonan pemohon ditolak oleh mahkamah,” tandasnya.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 30 Januari 2025 untuk pembacaan keterangan termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar