Manokwari, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menjadikan penyusunan Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu program yang akan dilaksanakan dalam 100 hari kerja.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan minuman beralkohol di kabupaten Manokwari dikelola secara ilegal dan manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh seluruh masyarakat.
“Karena itu, pemerintah berkepentingan dan juga masyarakat Manokwari berkepentingan untuk Perda Minol ini kita keluarkan,” ujarnya usai launching program 100 hari kerja, Kamis (10/4/2025).
Menurut Hermus, Pemkab Manokwari akan membicarakan penyusunan Perda Minol dengan seluruh pemuka agama dan masyarakat kabupaten Manokwari.
“Sebab barang ini manfaatnya dirasakan oleh orang lain. Dilarang atau tidak, tetap minuman beralkohol beredar. Karena itu, kita berharap Perda ini harus segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Selain Perda Minol, lanjut Hermus, Pemkab Manokwari juga akan menyusun Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Perda tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.
“Ini menjadi prioritas kita untuk kita tetapkan legal standingnya dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Saat ini, tambah Hermus, Pemkab Manokwari sedang menggodok dua Ranperda tersebut bekerja sama dengan Universitas Papua.
“Kita berharap kajian akademiknya bisa kita tuntaskan, lalu kemudian konsultasi publiknya juga bisa kita tuntaskan, sehingga proses pengundangannya bisa segera kita tuntaskan,” tukas Hermus. (SA01)








