Pemprov Papua Barat Siapkan Surat Edaran, Pastikan Non-ASN Terdaftar dalam Data Base BKN Tetap Bekerja

Manokwari, SURYA ARFAK – Pemprov Papua Barat menyikapi surat edaran Bupati Kaimana yang merumahkan tenaga honor serta tidak dibayarkannya gaji atau honor dokter umum dan dokter spesialis selama tiga bulan.

Kamis (13/3/2025), Pemprov Papua Barat menggelar rapat dengan BKN Regional XIV Manokwari dan sejumlah pimpinan perangkat daerah. Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani.

Usai rapat, Lakotani mengatakan tidak dibayarkannya honor atau gaji dokter umum dan dokter spesialis berpotensi menyebabkan para tenaga medis itu tidak memberikan pelayanan dan bahkan bisa kembali ke daerah asal.

“Kalau itu terjadi, pelayanan bisa saja tidak maksimal atau tidak jalan. Oleh karena itu, mengantisipasi jangan sampai terjadi hal seperti itu, hari ini kami rapatkan secara teknis dengan Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, BPKAD, Direktur RSUP Papua Barat, juga dari BKN diundang untuk memberikan pencerahan dan menyampaikan dari sisi regulasi,” ungkapnya.

Lakotani mengemukakan, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa per Desember 2024 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL). UU itu juga memerintahkan agar per Desember 2024, pegawai non-ASN yang sudah bekerja diproses menjadi ASN.

Namun, lanjut Lakotani, karena banyaknya proses yang harus dilewati oleh BKN, sehingga masih membutuhkan waktu. Karena itu, mengacu pada surat edaran Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang perihalnya tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, intinya menyampaikan bahwa kepada pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam data base BKN dan sedang dalam proses pemberkasan, maka tetap bekerja dan honornya dibayarkan seperti biasa.

“Yang tidak dibayarkan atau tidak dibolehkan itu adalah per Desember kemarin tidak boleh ada pengangkatan baru, tetapi yang terdata dalam data base BKN silakan dianggarkan dan dibayarkan dan mereka bekerja seperti biasa,” katanya.

Dalam rapat itu, menurut Lakotani, Pemprov Papua Barat menggunakan diskresi untuk memastikan pelayanan pemerintahan di bidang kesehatan dan pendidikan bisa berjalan. Karena itu, Pemprov Papua Bara menyiapkan surat edaran kepada para bupati se-Papua Barat untuk memastikan pegawai non-ASN yang sudah terdata atau datanya ada dalam data base BKN tetap bekerja dan honornya dibayarkan.

“Kedua, kepada tenaga medis baik dokter umum maupun dokter spesialis yang tidak terdapat dalam data base tetapi dibutuhkan oleh daerah bisa dibayarkan honornya supaya pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan, kalau ada guru-guru yang harus mengajar lalu kemudian karena keterbatasan guru di daerah ini juga kami pastikan dengan surat edaran yang akan kami kirimkan kepada para bupati, mereka bisa tetap dipekerjakan, mereka bisa tetap melaksanakan tugas sebagai guru maupun tenaga medis,” katanya.

Sementara terkait surat edaran Bupati Kaimana, Lakotani meminta untuk dilihat kembali.

“Dipilah, kalau yang tidak terdata dalam data base bisa saja dirumahkan tetapi yang ada dalam data base BKN harus dikembalikan,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar