Pemkab Manokwari Terapkan Pendidikan Gratis, Kepsek Terancam Dimutasi Jika Lakukan Pungutan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Program Pendidikan Gratis Kabupaten Manokwari mulai diimplementasikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Melalui program tersebut, seluruh sekolah dilarang melakukan pungutan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menegaskan Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar tidak memungut biaya apapun dari peserta didik baru, termasuk biaya pendaftaran dan seragam sekolah.

Menurut Mugiyono, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program pendidikan gratis berjalan sesuai ketentuan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pemkab Manokwari telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk tidak boleh memungut atau meminta apa pun pada penerimaan murid baru, termasuk biaya seragam. Jadi kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang tidak diperbolehkan. Kecuali kalau mereka mau piknik atau tamasya, itu lain lagi,” katanya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, selain biaya pendaftaran dan seragam, sekolah juga dilarang memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya pengambilan ijazah, maupun pungutan lain yang telah dilarang dalam Perda Pendidikan Gratis.

Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa selama tidak ada persoalan yang berkaitan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama tidak ada masalah dengan sekolah, tidak boleh ijazah ditahan,” tegasnya.

Mugiyono mengatakan seluruh komponen pembiayaan yang dilarang dipungut oleh sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga telah menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Item-item yang tidak boleh dilakukan pungutan oleh pihak sekolah sudah diatur dalam Perda Pendidikan Gratis dan anggaran untuk itu sudah ada dalam APBD 2026,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah daerah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya sekolah yang masih melakukan pungutan.

Mugiyono mengimbau para orang tua murid untuk segera melaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pendidikan Gratis jika menemukan praktik pungutan yang melanggar ketentuan.

“Jika ada sekolah yang melakukan pungutan, maka orang tua murid diimbau melapor ke Satgas agar ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada kepala sekolah yang tetap melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.

Menurut Mugiyono, pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas berupa mutasi jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan kalau kepala sekolah yang mau coba-coba lakukan pungutan maka siap untuk dimutasi. Kalau direncanakan melakukan pungutan maka siap-siap untuk dimutasi atau siap menjadi guru biasa,” tegasnya.

Dengan penerapan Program Pendidikan Gratis, Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah tanpa dibebani berbagai pungutan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *