Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sembilan Ranperda itu termasuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Ranperda Pelayanan Kesehatan Gratis.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa penetapan Propemperda merupakan langkah awal dalam menyusun regulasi daerah yang akan menjadi instrumen pelaksanaan pemerintahan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Adapun 9 Ranperda yang diajukan Pemkab Manokwari untuk ditetapkan dalam Propemperda yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
2. Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
3. Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
4. Ranperda tentang Program Transmigrasi Lokal, Pengembangan Kawasan Permukiman Baru dan Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat
5. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari
6. Ranperda tentang Manokwari Branding City
7. Ranperda tentang Moderasi dalam Keberagaman
8. Ranperda tentang Pembentukan Distrik dan Kelurahan Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
9. Ranperda tentang Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan
“Ranperda di atas merupakan program prioritas peningkatan kapasitas hukum, legislasi, dan regulasi daerah,” ujar Hermus, dalam rapat paripurna DPRK Manokwari dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2025, Kamis (8/5/2025).
Pemkab juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang begitu peduli dan memberikan perhatian untuk masyarakat, sehingga dalam tahun ini ada empat Ranperda inisiatif legislatif.
Empat Ranperda itu yakni:
1. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal
3. Ranperda tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
4. Ranperda tentang Petani dan Nelayan
Menurut Hermus, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 ayat (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hasil penyusunan Propemperda antara DPRK dan pemerintah daerah disepakati menjadi program Perda dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
‘Untuk itu, harapan kita bersama proses pembentukan Ranperda tahun 2025 dapat terlaksana secara tertib, teratur, dan sistematis, sehingga dapat melahirkan Perda yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi kita semua,” tukasnya. (SA01)








