Kendala Modal Hambat Pembangunan Pabrik Sawit, Petani di Luar Plasma PT Medco Ikut Terdampak

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit yang diusulkan Koperasi Produsen Arfak Sejahtera di Kabupaten Manokwari hingga kini belum dapat terealisasi. Kendala utama yang dihadapi adalah pemenuhan syarat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari, Serdion Rahawarin, mengatakan koperasi tersebut telah mengusulkan pembangunan pabrik sawit, namun terdapat sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi.

“Pertama, harus memiliki hamparan kebun sawit kurang lebih 3.750 hektar. Saat ini tersedia 2.728 hektar untuk peremajaan, sehingga masih kurang sekitar seribu hektar lebih untuk memenuhi syarat tersebut,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Syarat kedua adalah permodalan, yakni koperasi wajib memiliki dana minimal 30 persen dari total nilai investasi pembangunan pabrik. “Kalau nilai pembangunan pabrik, misalnya Rp100 miliar, maka koperasi harus memiliki modal Rp30 miliar yang dibuktikan dengan rekening koran. Ini yang menjadi kendala utama,” jelasnya.

Selain itu, status lahan perkebunan sawit juga harus berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Serdion, secara umum persyaratan lain telah diupayakan untuk dipenuhi, namun syarat modal 30 persen belum dapat dipenuhi, sehingga pembangunan pabrik belum terlaksana.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Manokwari, Yoseph D. Kinho, menambahkan bahwa pada 2022–2023 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk memenuhi berbagai persyaratan. Namun pada 2023 terbit aturan baru yang mempertegas kewajiban bukti kepemilikan modal 30 persen dari biaya investasi.

“Dalam aturan terbaru, harus ada surat pernyataan memiliki modal 30 persen yang dibuktikan dengan rekening koran dari bank. Syarat ini yang tidak bisa dipenuhi, sehingga usulan kami gugur dengan sendirinya,” katanya.

Saat ini, di Kabupaten Manokwari hanya terdapat satu pabrik kelapa sawit, yakni milik PT Medco Papua Hijau Selaras (PT Medco). Namun pada 2024 pabrik tersebut mengalami kebakaran yang berdampak pada terganggunya operasional.

Meski telah dilakukan perbaikan, operasional pabrik belum maksimal, sehingga penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) dari petani ikut dibatasi. Kondisi ini berdampak pada petani sawit yang tergabung dalam tiga koperasi di luar skema plasma PT Medco.

TBS dari petani non-plasma tersebut dibeli dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Padahal, harga TBS ditetapkan setiap bulan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan sejumlah variabel, dan saat ini berada di angka Rp2.803,10 per kilogram. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *