Hermus Indou Lantik 38 Kepala Kampung PAW dan Kukuhkan 126 Kepala Kampung, Tekankan Kepemimpinan Tanpa Konflik

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, melantik 38 kepala kampung pengganti antarwaktu (PAW) dan mengukuhkan 126 kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun, Rabu (19/8).

Pelantikan dan pengukuhan tersebut menjadi momentum bagi para kepala kampung untuk memperkuat pelayanan pemerintahan serta meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung masing-masing.

Hermus secara khusus berpesan kepada kepala kampung PAW agar mampu melanjutkan kepemimpinan pemerintahan kampung tanpa menciptakan konflik baru. Menurutnya, jabatan yang diterima merupakan amanat dari Tuhan dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya minta jangan kita memimpin seperti yang sudah-sudah. Kita dipercayakan hari ini adalah kepercayaan dari Tuhan dan juga masyarakat, tidak boleh kita terlibat dalam konflik,” kata Hermus.

Ia meminta kepala kampung PAW tidak membongkar seluruh program yang telah dilaksanakan oleh pemimpin sebelumnya hanya karena kini menjadi pimpinan baru. Program yang sudah berjalan dengan baik harus dilanjutkan, sementara yang belum baik diperbaiki dan diselaraskan.

“Kita pelajari program yang sudah berjalan, lanjutkan yang baik, perbaiki yang belum baik, selaraskan, lalu selesaikan program yang belum selesai, dan bangun komunikasi dengan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Hermus juga mengingatkan kepala kampung PAW agar menjadi jembatan yang mempersatukan masyarakat, terutama apabila sebelumnya terdapat perbedaan pilihan atau kepentingan dalam proses pergantian kepemimpinan.

Menurutnya, setelah kepala kampung baru dilantik, tidak boleh lagi ada kelompok yang merasa menang maupun kalah. Seluruh masyarakat harus dipandang sebagai bagian yang harus dilayani secara adil.

“Jadi, kita semua adalah pemenang. Semua adalah masyarakat, saudara semua, sehingga harus dilayani secara adil,” tegasnya.

Sementara kepada kepala kampung yang memperoleh perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, Hermus mengingatkan bahwa tambahan masa jabatan bukan sekadar tambahan waktu untuk tetap berada dalam jabatan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan harus dimaknai sebagai tambahan kesempatan untuk memperbaiki berbagai kekurangan serta menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Jangan memaknai tambahan masa jabatan sebagai tambahan kesempatan menikmati kekuasaan. Maknailah sebagai tambahan kesempatan untuk meninggalkan warisan pembangunan yang lebih baik bagi kampung dan masyarakat,” katanya.

Hermus meminta para kepala kampung melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan selama ini, termasuk melihat capaian yang telah diraih, program yang belum selesai, keluhan masyarakat, serta persoalan yang masih harus dituntaskan.

“Evaluasi kembali kepemimpinan saudara selama ini, apakah saudara sudah berhasil, apa yang belum selesai, apa keluhan masyarakat, apa persoalan yang selama ini belum terselesaikan dan apa yang harus saudara tinggalkan sebagai warisan ketika masa jabatan berakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, tambahan masa jabatan harus berbanding lurus dengan tambahan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, kepala kampung diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tambahan masa jabatan harus menghasilkan tambahan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Hermus. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *