Mugiyono: Kepala Sekolah Lebih Dua Periode Akan Dievaluasi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari Hermus Indou akan mengevaluasi masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Manokwari. Kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun berpotensi mengalami pergantian sebagai bagian dari kebijakan penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengatakan kebijakan tersebut akan menyasar kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode. Data masa jabatan kepala sekolah juga tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Akan ada kebijakan dari Bupati Manokwari untuk kepala-kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua atau tiga kali periode karena itu tercatat merah di Dapodik,” kata Mugiyono, Sabtu (3/10).

Ia menegaskan, ketentuan maksimal masa jabatan kepala sekolah menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi. Karena itu, kepala sekolah yang merasa telah menjabat lebih dari ketentuan tersebut diminta memahami kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.

“Pokoknya yang merasa sudah lebih dari tiga kali karena syaratnya itu dua kali saja menjabat sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut Mugiyono, pergantian dapat dilakukan meskipun kepala sekolah yang bersangkutan belum memasuki masa pensiun. Namun, apabila belum tersedia calon pengganti, masa jabatan kepala sekolah masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang.

“Bupati akan membuat kebijakan sekalipun belum pensiun tapi sudah harus diganti, maka akan diganti. Namun jika belum ada pengganti, maka bisa saja diperpanjang jabatannya,” katanya.

Mugiyono menjelaskan, evaluasi tidak semata-mata didasarkan pada lama masa jabatan. Prestasi kepala sekolah juga akan menjadi pertimbangan. Kepala sekolah yang baru satu atau dua periode dan memiliki prestasi baik masih berpeluang dipertahankan.

“Kalau baru satu kali, prestasi bagus, dua kali pun kalau prestasi bagus mungkin Pak Bupati pertahankan. Tapi kalau dua kali juga biasa-biasa saja, ya kita ganti,” ujarnya.

Ia mengatakan, terdapat pula pertimbangan khusus bagi kepala sekolah yang telah mendekati masa pensiun. Dalam kondisi tertentu, kepala sekolah dapat dipertahankan hingga memasuki masa pensiun.

Mugiyono menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan penyegaran sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga pendidik lainnya untuk mendapatkan pengalaman memimpin. Evaluasi akan mencakup kepala sekolah pada jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK di Kabupaten Manokwari. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *