Disetujui DPRK, Ini Postur Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun 2025

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025 telah disetujui oleh DPRK Manokwari dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025) malam.

Postur Rancangan APBD Perubahan 2025 ini yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,510 triliun lebih terdiri dari PAD Rp172,152 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,330 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp7,603 miliar.

Belanja daerah sebesar Rp1,512 triliun lebih terdiri dari belanja operasi Rp1,170 triliun lebih, belanja modal Rp149,362 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta, dan belanja transfer Rp191,704 miliar.

Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp73,115 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp71,190 miliar, dan SILPA tahun sebelumnya Rp38,115 miliar.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa APBD tahun 2025 memiliki beberapa poin kunci.

Pertama, respon terhadap perkembangan ekonomi makro dan realisasi fiskal yakni menyesuaikan dengan perkembangan realisasi pendapatan daerah baik dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, maupun pendapatan lain-lain.

“Kita berusaha maksimal untuk mengoptimalkan setiap potensi sumber daya guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” katanya.

Kedua, penajaman prioritas pembangunan yakni anggaran diarahkan untuk memperkuat program-program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu peningkatan kualitas SDM melalui penguatan alokasi untuk pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata.

“Khususnya infrastruktur strategis ibukota provinsi Papua Barat yang lebih banyak difokuskan atau diarahkan pada percepatan penyelesaian Pasar Sentral Sanggeng, RTP Borarsi, dan juga pembebasan lahan bagi pembangunan bandara Rendani Manokwari, penguatan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah dan juga percepatan digitalisasi daerah,” ungkapnya.

Ketiga, penanganan bencana dan program yang mendesak, serta keempat adalah prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan APBD 2025 ini dengan prinsip akuntabilitas, transparan, dan efisiensi. Setiap Rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, ST, mengatakan bahwa melalui persetujuan Ranperda APBD Perubahan 2025, DPRK dan Pemkab Manokwari tidak hanya menuntaskan kewajiban konstitusional, namun juga menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui perubahan APBD, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian mengingat hanya tersisa tiga bulan saja tahun anggaran 2025 akan berakhir, sehingga dapat berjalan dengan transparan, berintegritas, berorientasi pada hasil, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan efisien guna penyempurnaan pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *