MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pengadilan Agama Manokwari menyosialisasikan aplikasi Pengadilan Agama Manokwari untuk Fasilitas Anak Berkeadilan (ARFAK) di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Rabu (25/2/2026). Aplikasi ini dinilai sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait pengangkatan dan perwalian anak.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, S.STP, mengapresiasi inovasi yang dihadirkan Pengadilan Agama Manokwari tersebut.
“Hari ini dilakukan sosialisasi terkait sistem aplikasi yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Manokwari, yaitu aplikasi ARFAK. Aplikasi ini dikhususkan bagi anak-anak, terutama yang berkaitan dengan perwalian anak dan pengurusan lainnya seperti adopsi,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih atas terobosan tersebut karena dinilai sangat membantu tugas pelayanan Dinas Sosial yang selama ini berkaitan dengan pengurusan hak-hak perwalian anak.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi luar biasa ini, sehingga dapat membantu tugas-tugas pelayanan kami di Dinas Sosial, khususnya dalam pengurusan hak-hak perwalian anak,” tambahnya.
Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya aplikasi ARFAK, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus membantu masyarakat mengakses informasi terkait hak-hak perwalian anak.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Manokwari, Muhammad Abdul Kadir Rimosan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (MoU) antara Pengadilan Agama Manokwari dan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dalam penanganan berbagai perkara yang diajukan ke pengadilan.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Sosial terkait permasalahan pengajuan di Pengadilan Agama, seperti dispensasi nikah untuk pernikahan di bawah umur, perwalian, dan pengangkatan anak,” jelasnya.
Ia berharap melalui aplikasi ARFAK, proses administrasi menjadi lebih sederhana karena para pihak tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Sosial. Cukup dengan adanya rekomendasi melalui sistem, perkara dapat segera diproses di Pengadilan Agama.
“Hal ini tentu sangat membantu para pencari keadilan, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (SA01)








