Bupati Manokwari Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari Hermus Indou menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1010 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Wilayah Kabupaten Manokwari.

Surat edaran yang ditetapkan di Manokwari pada 16 Agustus 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, sekaligus sebagai upaya mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran udara, serta kerusakan ekosistem di Kabupaten Manokwari.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hermus menegaskan seluruh pelaku usaha, pemilik lahan, dan masyarakat dilarang keras melakukan pembukaan, pembersihan, maupun pengelolaan lahan pertanian dan pekarangan dengan cara membakar.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.

Bupati juga mewajibkan pimpinan perusahaan sektor perkebunan, pertanian, dan kehutanan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran lahan di area konsesi masing-masing.

Sebagai alternatif pembukaan dan pembersihan lahan, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Metode tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sisa tebangan atau sisa pembersihan lahan sebagai pupuk organik maupun kompos, serta menggunakan mekanisasi pertanian.

Dalam surat edaran itu, kepala distrik, lurah, dan kepala kampung juga diminta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Mereka diminta melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada masyarakat di wilayah masing-masing, membentuk dan mengoptimalkan peran masyarakat melalui pelibatan dalam satuan tugas karhutla, serta melakukan pemantauan titik panas (hotspot) dan segera melaporkan apabila terjadi kebakaran lahan kepada pihak berwenang.

Sementara itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Kehutanan, TNI/Polri, dan perangkat daerah terkait lainnya diminta memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Instansi terkait juga diminta melakukan patroli terpadu secara rutin, menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pengawasan juga diarahkan untuk mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Hermus menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif, pidana penjara, maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama di Kabupaten Manokwari. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *