Bupati Hermus Terima Aspirasi Mahasiswa yang Menggelar Aksi Tolak Ranperda Minol

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, menerima solidaritas mahasiswa dan kelompok cipayung di halaman kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).

Kedatangan mereka ke kantor bupati, menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang kini dalam pembahasan DPRK dan Pemkab Manokwari.

Menurut Hermus, selama 19 tahun, minuman beralkohol di Manokwari beredar secara ilegal. Peredarannya hanya menguntungkan pihak tertentu dan pemerintah daerah hanya menerima imbas dari peredaran ilegal minuman beralkohol tersebut.

Selama beredar ilegal, minuman beralkohol pun tidak menyumbangkan pendapatan untuk daerah.

Menurut Hermus, ada 53 titik peredaran minuman beralkohol ilegal di kabupaten Manokwari. Dengan adanya Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol, peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dan diawasi. Dengan demikian, ada juga pendapatan bagi daerah melalui pajak penjualan minuman beralkohol.

“Paling penting kalau dikendalikan, kita akan bisa tahu dan mengawasi minuman apa yang dijual, dijual di mana, dan kepada siapa dijual. Kalau tidak dikendalikan, orang akan menjualnya secara ilegal dan merekalah yang mendapatkann untung,” tegas Hermus.

Hermus menambahkan bahwa Pemkab Manokwari menerima aspirasi solidaritas mahasiswa dan kelompok cipayung dan akan mengkajinya untuk menambah pembobotan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di kabupaten Manokwari.

Sebelumnya, solidaritas mahasiswa dan kelompok cipayung Ketika menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Manokwari, menyampaikan sejumlah tuntutan:

Pertama, meminta Bupati dan DPRK Manokwari tidak membahas dan mengesahkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tahun 2025 di kabupaten Manokwari dan segera dicabut kembali drafnya.

Kedua, meminta Pemkab Manokwari agar merealisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpangan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di kabupaten Manokwari.

Ketiga, meminta Bupati Manokwari agar segera mencabut surat rekomendasi dan surat izin perdagangan minuman beralkohol kepada PT Bintang Timur Timik.

Keempat, mengusulkan kepada Pemkab dan DPRK Manokwari untuk mengawasi dan menyita seluruh perdagangan minuman beralkohol illegal di kabupaten Manokwari.

Kelima, meminta Bupati Manokwari agar jangan melakukan monopoli perdagangan di sektor perekonomian yang bertentangan dengan sejarah Manokwari sebagai Kota Injil. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *