Pemkab Manokwari Segera Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar, Batas Waku Pembongkaran Mandiri 16 Juni

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan penertiban terhadap lapak, kios jualan, dan bangunan liar yang berdiri di atas aset tanah milik pemerintah daerah tanpa izin. Langkah ini dilakukan guna mewujudkan penataan ruang kota yang tertib, aman, bersih, dan berkelanjutan di Kabupaten Manokwari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan di lapangan masih ditemukan sejumlah lapak, kios, dan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah tanpa persetujuan maupun izin.

“Masih terdapat lapak, kios jualan, dan bangunan liar yang berdiri di atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manokwari di kawasan depan eks Kantor Bupati Manokwari, samping Kantor Gudang Farmasi Manokwari, serta eks Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari tanpa persetujuan atau izin dari pemerintah daerah,” kata Yan, Jumat (12/6).

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari meminta seluruh pemilik maupun pihak yang menguasai lapak, kios, dan bangunan tersebut untuk melakukan pembongkaran serta pengosongan secara mandiri paling lambat 16 Juni 2026.

Menurut Yan, pemerintah daerah selama ini telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan dan beraktivitas di lokasi aset milik pemerintah tersebut selama bertahun-tahun.

“Untuk itu kami meminta para pedagang melaksanakan pembongkaran secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan partisipasi dalam mendukung penataan wajah ibu kota Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan atau lapak yang belum dibongkar, maka Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penertiban, Pemkab Manokwari telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah diminta segera melakukan pengamanan fisik terhadap aset tanah pemerintah dengan pemasangan pagar permanen.

Sementara itu, Kepala Distrik Manokwari Barat dan Lurah Sanggeng diminta melakukan sosialisasi serta memastikan pemberitahuan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Pemkab Manokwari juga meminta dukungan pengamanan dari Polresta Manokwari dan Polsek Kota Manokwari agar proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Yan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menegakkan ketertiban pemanfaatan aset daerah dan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

“Pemerintah Kabupaten Manokwari menyadari bahwa aktivitas perdagangan merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian, tetapi menegakkan ketertiban pemanfaatan aset daerah, mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih baik bagi kepentingan bersama,” katanya.

Ia mengajak seluruh pedagang untuk menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab dengan melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa menunggu tindakan penegakan oleh pemerintah.

“Dukungan para pedagang merupakan kontribusi nyata dalam membangun Manokwari yang tertib, bersih, dan layak menjadi tuan rumah berbagai agenda nasional,” pungkas Yan. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *