MANOKWARI, SURYA ARFAK – Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Manokwari, Ahmad Almaun, didampingi Sekretaris AFK Manokwari, Milander Kaunang, melakukan pertemuan dengan pihak Polresta Manokwari, melalui Kasat Intelkam Polresta Manokwari, Iptu Antonius Paribang, Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa setiap izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polresta Manokwari terkait pertandingan futsal harus ada rekomendasi dari AFK Manokwari.
“Jadi tadi kita melakukan audiens dengan Polresta Manokwari melalui Kasat Intel. Intinya kita sepakat bahwa setiap izin keramaian yang dikeluarkan Polresta Manokwari untuk pertandingan futsal di kabupaten Manokwari harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari AFK Manokwari,” ujar Ketua AFK Manokwari, Ahmad Almaun, usai pertemuan di Polresta Manokwari.
Menurutnya, jika tidak mengantongi rekomendasi dari AFK, maka Polresta Manokwari tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Kesepakatan dalam pertemuan tersebut, kata Almaun, sesuai dengan surat edaran dari Federasi Futsal Indonesia (FFI) tentang Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Futsal.
“Sesuai surat edaran FFI bahwa setiap pertandingan futsal harus mendapat rekomendasi dari AFK setempat,” tegasnya.

Almaun menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kasat Intelkam Polresta Manokwari, Iptu Antonius Paribang, mengapresiasi dan menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan AFK Manokwari. Paribang, kata Almaun, juga setuju Polresta Manokwari tidak akan mengeluarkan izin keramaian pertandingan futsal bila penyelenggara tidak membawa rekomendasi dari AFK Manokwari. (SA01)
Sesuai surat edaran FFI, penyelenggara kompetisi futsal wajib memperoleh rekomendasi tertulis sebelum kompetisi dilaksanakan.
Tanpa rekomendasi, penyelenggara dilarang menyelenggarakan kompetisi serta tidak berhak mengajukan permohonan izin keramaian dan keamanan kepada kepolisian setempat, yang merupakan persyaratan wajib dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa.
Kejuaraan yang diselenggarakan tanpa rekomendasi akan dianggapp sebagai kegiatan ilegal dan tidak memiliki legitimasi. (SA01)








