TELUK BINTUNI, SURYA ARFAK – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, melakukan kunjungan kerja di kabupaten Teluk Bintuni, Senin, (22/09/2025). Kunker tersebut dalam rangka penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Sumuri oleh SKK Migas untuk investasi Genting Oil Kasuri Pte.Ltd. sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.
Kegiatan yang berlangsung terpusat pada ruang Sasana Karya kantor Bupati Teluk Bintuni, menghadirkan masyarakat suku Sumuri, yang di dalamnya terdapat 7 marga penerima kompensasi, yakni marga Agofa, marga Fossa, marga Masipa, marga Mayera, marga Siwana, marga Sodefa, dan marga Wayuri. Kompensasi itu resmi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Lakotani kepada perwakilan marga dari masyarakat penerima. Selain itu juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan marga.
Pada kesempatan itu, Mohamad Lakotani menyampaikan terima kasih kepada masyarakat suku Sumuri selaku pemilik tanah ulayat. Wagub Lakotani berpesan agar kompensasi tersebut dimanfaatkan secara baik guna meningkatkan ekonomi, pembangunan tempat ibadah dan berbagai fasilitas umum lainnya.
“’Atas nama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua Barat, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada masyarakat pemilik hak ulayat, yang dengan penuh kearifan dan kebesaran hati membuka ruang bagi pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan eksplorasi bagi pembangunan nasional dan juga pembangunan daerah,’’ ucap Lakotani.

Menurut Lakotani, kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat adat untuk dapat dihargai, diakui, dan dihormati. Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan afirmasi terhadap tanah Papua yakni UU Otsus yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam dirasa perlu dilakukan seperti eksplorasi oleh SKK Migas guna memberi dampak pembangunan bagi masyarakat itu sendiri.
‘’Oleh karena itu, dengan adanya penyerahan kompensasi ini, aktivitas perusahaan akan dimulai dan kita harus terus menjaga hubungan yang harmoni antara pihak perusahaan, masyarakat tapi juga pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Besaran uang kompensasi diberikan kepada masing-masing marga dengan jumlah yang berbeda-beda. Marga Agofa menerima uang senilai Rp876.133.090, marga Fossa menerima Rp33.498.833.500, marga Masipa Rp4.761.810.850, marga Mayera senilai Rp.4.761.810.850, marga Siwana Rp1.571.321.790, marga Sodefa senilai Rp38.861.911.500, dan marga Wayuri senilai Rp12.450.647.620.
Kunker Wakil Gubernur sebelumnya disambut hangat Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy. Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur yakni Asisten III bidang Ekonomi dan Pembangunan, Melkias Werinussa serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Samy Saiba. Hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, serta pimpinan SKK Migas dan Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni. (SA01)








