MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menanggapi tewasnya tiga warga Maruni usai mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Menurut Hermus, kejadian itu menandakan bahwa masih ada penjualan miras secara ilegal.
“Itu akibat dari penjualan miras secara ilegal, dan kita larang keras yang namanya oplosan, produksi lokal dilarang. Kita larang untuk tidak boleh dijual,” tegas Hermus, Senin (22/9/2025).
Menurut Hermus, sesuai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) yang nanti akan diizinkan untuk dijual adalah minuman beralkohol yang diproduksi dari pabrik.
“Yang kita legalkan nanti sampai dengan pengesahan perdanya, itu adalah minuman keluaran pabrik,” katanta.
Minuman produksi pabrik, menurut Hermus, kadar alkoholnya terukur dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan.
“Minuman keluaran pabrik kadar alkoholnya sudah diukur, mempertimbangkan aspek kesehatan juga dan juga keselamatan manusia. Ketika dia konsumsi dia tidak mati,” sebutnya.
Hermus menambahkan bahwa saat ini masih banyak penjualan minuman oplosan di kabupaten Manokwari.
“Yang hari ini beredar kan orang jual yang oplosan-oplosan ini terlalu banyak dan oplosan ini yang kita tidak boleh kasih ruang di kabupaten Manokwari,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pemkab dan DPRK Manokwari kini masih membahas Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam Ranperda itu juga mengatur tentang larangan peredaran minuman oplosan di kabupaten Manokwari. (SA01)








