UPTD Samsat Manokwari Berikan Penghargaan kepada Satu Instansi dan Dua Perusahaan atas Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan

Manokwari, SURYA ARFAK – UPTD Samsat Manokwari menyerahkan sertifikat kepada satu instansi dan dua perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Instansi dan perusahaan yang mendapatkan sertifikat adalah KPU Kabupaten Manokwari serta PT Expra dan PT Fulica.

Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan KPU Kabupaten Manokwari, PT Expra, dan PT Fulica dalam beberapa tahun terakhir taat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Maka kami dari UPTD Samsat Manokwari menyerahkan sertifikat sebagai ungkapan atau tanda terima kasih kepada mereka. Kami berterima kasih kepada pimpinan instansi dan perusahaan ini yang antusias dan taat membayar pajak kendaraan,” ungkapnya usai penyerahan sertifikat, Selasa (18/2/2025).

Saat menyerahkan sertifikat, Septinus Ullo didampingi oleh PAUR STNK, Suyitno SH dan Panggungjawab Samsat Manokwari PT Jasa Raharja, Yudi Putra Permadi, serta KTU UPTD Samsat Manokwari.

Septinus Ullo berharap, instansi dan perusahaan lain juga taat membayar pajak karena pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Apalagi untuk kabupaten Manokwari sudah diberlakukan opsen pajak, sehingga ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor pembagiannya langsung masuk ke kabupaten Manokwari dan provinsi Papua Barat.

“Jadi kita harapkan para pimpinan mengingatkan staf untuk membayar pajak kendaraan baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi,” tukasnya.

Sementtara itu, Panggungjawab Samsat Manokwari PT Jasa Raharja, Yudi Putra Permadi, mengatakan penyerahan sertifikat merupakan penghargaan kepada instansi dan perusahaan yang memberikan sumbangsih besar terhadap pembayaran pajak kendaraan di kabupaten Manokwari.

“Itu kita apresiasi karena salah satu kewajiban kita sebagai masyarakat, bukan hanya perusahaan, adalah ketika punya kendaraan kita harus melunansi pajak kendaraan karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan daerah. Apalagi sekarang dengan pemberlakuann opsen sudah jelas pembagiannya, yang mana untuk kabupaten dan yang mana untuk provinsi,” katanya.

Yang tidak kalah penting, kata Yudi, adalah ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang merupakan perlindungan dasar bagi masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kata dia, wajib pajak tidak hanya memberi sumbangsih untuk pembangunan daerah tapi juga memiliki perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

“Pemberian penghargaan kepada instansi dan perusahaan ini merupakan apresiasi agar tetap taat membayar pajak dan menjadi pemicu bagi instansi dan perusahaan lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, awalnya masih kepada instansi dan perusahaan tapi kita juga mengimbau petugas atau staf perusahaan ikut taat membayar pajak kendaraan pribadi mereka,” imbuhnya.

Selain pemberian sertifikat, lanjut Yudi, juga dilakukan komitmen bersama dengan KPU Manokwari untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ karena memiliki tujuan yang sama.

“Dua kegiatan ini merupakan langkah awal dari Samsat Manokwari dan kami dari Jasa Raharja sangat mendukung karena yang namanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya satu instansi yang bekerja tapi sinergis. Jadi pada intinya kita mendukung kegiatan ini dan kita akan lanjutkan sampai pada saatnya nanti semua instansi tahapannya bukan hanya perusahaan atau instansi tapi ke indivdu masyaralat juga kita harapkan bisa taat membayar pajak,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *