Tingkatkan Kapasitas Aparat Kampung, DPMK Manokwari Sosialisasikan Penyusunan APBKam dan LPj

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyosialisasikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepada aparat kampung di 14 distrik.

Kegiatan yang dilaksanakan di delapan titik ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur kampung agar mampu menyusun dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Plt Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan pengelolaan keuangan kampung tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Terutama untuk pengelolaan keuangan desa ataupun kampung kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujarnya saat sosialisasi bagi aparat kampung Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Timur di Kantor Distrik Manokwari Barat, Kamis (30/7).

Menurutnya, sosialisasi dilakukan karena berdasarkan ketentuan, musyawarah kampung untuk penyusunan perencanaan seharusnya sudah dimulai sejak awal Juli dan peraturan kampung ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Namun, proses tersebut mengalami keterlambatan karena pemerintah masih menunggu penetapan pagu Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian Alokasi Dana Kampung.

Aswandi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparat kampung terhadap perubahan regulasi sehingga tata kelola pemerintahan dan kelembagaan kampung menjadi semakin baik.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting.

Salah satunya, masa jabatan kepala kampung berubah dari enam tahun selama tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, perangkat kampung juga tidak lagi diperbolehkan merangkap jabatan.

“Aspek ini juga kami sosialisasikan, terutama kepada aparatur yang masih berstatus ASN tetapi merangkap sebagai perangkat kampung, karena berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 hal tersebut tidak lagi diperbolehkan,” jelasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *