Kabut Asap, Disdik Manokwari Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 Oktober

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari mengambil langkah antisipatif menyikapi kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di wilayah Kabupaten Manokwari. Mulai Rabu (7/10/2026), kegiatan belajar mengajar pada jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Parjiyanti, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah dari dampak pencemaran udara akibat kabut asap.

“Memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) akibat dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Manokwari, kami perlu melakukan langkah antisipatif dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Parjiyanti, Selasa (6/10).

Menurutnya, pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan, termasuk mempertimbangkan kemampuan peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta ketersediaan akses internet.

Parjiyanti meminta kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara fleksibel dan adaptif. Pelaksanaan pembelajaran juga tidak boleh memberikan beban berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

“Satuan pendidikan agar terus memantau perkembangan kondisi kualitas udara dan memperhatikan informasi resmi mengenai ISPU,” ujarnya.

Ia juga meminta sekolah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid, khususnya terkait mekanisme pembagian dan pengambilan modul bahan belajar mengajar (MBG), sehingga program pembelajaran dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan aman.

Pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara di Kabupaten Manokwari membaik dan dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan.

Khusus bagi peserta didik kelas XII jenjang SMA/SMK yang sedang melaksanakan gladi bersih TKA, kegiatan tetap dilaksanakan dengan hadir di sekolah masing-masing. Peserta didik diwajibkan menggunakan masker sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan.

Parjiyanti menegaskan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan tersebut berjalan dengan baik. Sekolah juga diminta melakukan koordinasi dengan pengawas/pembina satuan pendidikan dan bidang terkait pada Dinas Pendidikan apabila terdapat kendala atau kondisi khusus di lapangan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap di Kabupaten Manokwari, tertanggal 6 Oktober 2026. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *