Manokwari, SURYA ARFAK – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, berharap semua pihak terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Papua Barat.
Harapan itu diungkapkan Dominggus pada pembukaan Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Papua Barat, Selasa (18/3/2025).
Menurut Dominggus, Papua Barat telah mencapai prestasi luar biasa dengan cakupan peserta JKN lebih dari 98 persen hingga Februari 2024.
“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gotong royong dalam menjaga kesehatan,” katanya.
Dominggus mengatakan, berkat kerja keras bersama, Papua Barat telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan menerima penghargaan sejak tahun 2018.
“Untuk meningkatkkan capaian ini, kami mengharapkan dukungan untuk memperluas kepesertaan JKN terutama bagi OAP, ASN, dan pekerja badan usaha,” katanya.
Dukungan juga diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan JKN di Puskesmas dan rumah sakit serta memastikan alokasi anggaran sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 di mana pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola jaminan kesehatan terpisah dari JKN.
“Kami berharap semua piihak terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Papua Barat,” tukasnya.

Deputi Direksi BPJS Wilayah XII, Mustafa, mengatakan sampai dengan 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN-KIS di Kedeputian Wilayah XII yang meliputi 6 provinsi telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk.
“Adapun cakupan peserta JKN di provinsi Papua Barat juga telah mencapai 653.818 jiwa atau lebih dari 98 persen. Artinya, Pemprov Papua Barat sudah sejalan dengan RPJMN 2020-2024,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, cakupan peserta JKN di provinsi Papua Barat didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 60,27 persen, diikuti segmen PBPU Pemda sebesar 16,24 persen, PPU PN 15,34 persen, PPU BU sebesar 4,35 persen serta PBPU dan BP 3,30 persen.
Sementara peserta tidak aktif di provinsi Papua Barat, kata Mustafa, sejumlah 45.409 jiwa atau 6,95 persen dari total cakupan JKN.
Peserta nonaktif tersebut disebabkan berdasarkan SK PBI JK yang diterbitkan oleh Kemensos setiap bulannya, penonaktifan oleh badan usaha atau satuan kerja karena habis masa kerja atau habis kontrak kerja, atau penonaktifan secara otomatis karena premi iuran PBPU Mandiri belum terbayarkan.
Peserta nonaktif, lanjut Mustafa, menjadi perhatian bersama di mana BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menentukan solusi terbaik agar seluruh penduduk di provinsi Papua Barat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
“Hal ini juga telah tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 terkait Implementasi Program JKN di mana dibutuhkan dukungan banyak pihak termasuk Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta OPD terkait,” tukasnya. (SA01)








