MANOKWARI, SURYA ARFAK — Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan mulai memungut retribusi dari pemanfaatan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Imanuel Pangaribuan, mengatakan bahwa penerapan retribusi tersebut telah dilakukan dalam beberapa kegiatan yang berlangsung di kawasan RTP Borarsi.
“Kita telah belajar untuk berkontribusi pada PAD, sehingga beberapa kali ada pelaksanaan kegiatan di RTP kita sudah pungut retribusi,” ujarnya, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, pada tahun ini sudah terdapat setoran ke kas daerah yang bersumber dari pemanfaatan RTP Borarsi. Namun, karena masih dalam tahap awal atau uji coba, retribusi yang diberlakukan saat ini baru terbatas pada penggunaan lapangan.
“Untuk pemakaian lapangan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, dikenakan retribusi sebesar Rp3 juta per hari,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan pembenahan fasilitas, khususnya lapangan yang saat ini masih dalam kondisi bergelombang. Perbaikan akan dilakukan setelah sejumlah agenda kegiatan besar selesai dilaksanakan.
“Rumput akan ditanam ulang, tapi kita menunggu karena ada kegiatan Pesparawi pada bulan Juni dan Agustus akan digunakan untuk upacara HUT RI. Setelah itu baru kita lakukan pemugaran. Saat ini lapangan belum bisa digunakan untuk bermain bola,” katanya.
Terkait peresmian RTP Borarsi, Imanuel menyebutkan bahwa sesuai arahan Bupati Manokwari, Hermus Indou, peresmian direncanakan bersamaan dengan pembukaan Pesparawi pada Juni mendatang, bila dihadiri Presiden Republik Indonesia.
“Peresmian RTP Borarsi diharapkan dilakukan Bapak Presiden bila hadir pada pembukaan Pesparawi,” pungkasnya. (SA01)








