JAKARTA, SURYA ARFAK – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lima anggota yang dilantik merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital; dan Aset Kripto.
Selain itu, dua anggota ex-officio yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia turut diambil sumpahnya.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.

Ia juga menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan terintegrasi serta menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Berikut susunan lengkap Dewan Komisioner OJK:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK lainnya merangkap anggota;
6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan LJK lainnya merangkap anggota;
7. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
8. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10. Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
11. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia. (***/SA01)








