MANOKWARI, SURYA ARFAK – DPRK Manokwari telah menyetujui empat Ranperda insiatif Pemkab Manokwari untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025). Salah satu Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pembentunan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah fondasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Manokwari yang bersih, berwibawa efektif, dan produktif.
“Seiring dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita membutuhkan struktur kelembagaan yang lincah, efektif, dan efisien,” katanya.
Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menurut Hermus, adalah respon terhadap kebutuhan tersebut, sekaligus penyesuaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunannya pun telah melalui kajian yang mendalam untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan birokrasi yang berbelit-belit dan justru dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan struktur yang tepat, kita dapat menempatkan orang-orang yang tepat pada tempat yang tepat (on the right man on the right place) dan mengoptimalkan kinerja seluruh perangkat daerah dalam melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, ST, mengatakan bahwa Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari merupakan penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan struktur ini diperlukan agar organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.
“Persetujuan Ranperda ini memastikan bahwa birokrasi kita makin profesional untuk memaksimalkan potensi kinerja, adaptif, dan mampu merespon dengan cepat dinamika serta kebutuhan masyarakat,” katanya. (SA01)








