Obet Rumbruren: BPJS Satu Wujud Komitmen Pelayanan Kesehatan yang Cepat dan Tepat

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, mengapresiasi inovasi BPJS Kesehatan melalui program BPJS Satu yang dinilainya sebagai langkah nyata untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan penanganan keluhan di rumah sakit.

Obet menyebut, kehadiran BPJS Satu sangat penting, khususnya di daerah seperti Papua Barat yang masih terbatas tenaga dan sarana pelayanan kesehatan. “Program BPJS Satu ini sangat membantu masyarakat. Peserta JKN kini tidak lagi bingung ke mana harus menyampaikan keluhan atau menanyakan informasi terkait layanan kesehatan,” ujar Obet dalam kegiatan sosialisasi program JKN bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Jumat (10/10/2025).

Obet berharap masyarakat dapat aktif memanfaatkan program ini serta menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan layanan. “Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mendukung BPJS Kesehatan memperluas jangkauan dan kualitas layanan, karena kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara,” pungkasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa BPJS Satu merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu. Program ini hadir karena keterbatasan jumlah petugas BPJS yang tidak memungkinkan untuk ditempatkan di setiap fasilitas kesehatan. “Jangankan semua faskes, satu rumah sakit satu petugas saja belum cukup. Karena itu dibuatlah program BPJS Satu sebagai inovasi pelayanan,” ujar Dwi.

Hingga Oktober 2025, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memiliki dua petugas BPJS Satu yang bertugas di 11 rumah sakit mitra BPJS di Papua Barat. Petugas ini secara acak melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk menampung keluhan peserta dan melakukan survei kepuasan pasien. Masyarakat dapat menemukan informasi kontak petugas BPJS Satu melalui poster yang dipasang di rumah sakit.

Dwi menambahkan, peserta JKN dapat menyampaikan keluhan administratif seperti ketidakaktifan kartu, perbedaan data, atau kendala kepesertaan kepada petugas BPJS Satu. Sementara pelayanan medis, seperti ketersediaan obat atau sikap tenaga kesehatan, sebaiknya dilaporkan langsung ke manajemen rumah sakit. “Kalau peserta melapor ke BPJS Satu juga boleh, tapi nanti solusinya pasti akan kami koordinasikan dengan rumah sakit,” jelasnya.

Per Juni 2025, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah menerima lebih dari 50 pengaduan dari tujuh kabupaten di Papua Barat. Dari laporan tersebut, keluhan terbanyak berkaitan dengan alur pelayanan dan mekanisme rujukan, sementara pertanyaan yang paling sering muncul adalah tentang status kepesertaan. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *