MANOKWARI, SURYA ARFAK – Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, melayangkan protes keras atas laporan gugurnya 18 peserta Orang Asli Papua (OAP) dalam tahapan tes psikologi seleksi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas).
Trisep mengaku prihatin setelah menerima laporan bahwa dari 22 peserta yang mengikuti jalur afirmasi OAP, hanya satu orang yang dinyatakan lolos pada tahapan psikotes. Ia menilai hasil tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara seleksi.
Menurut informasi yang diterimanya, para peserta telah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Papua sebelum bertolak ke Depok pada 14–16 Oktober 2026 untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan. Mereka juga disebut telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dan tes jasmani sebelum akhirnya gugur pada psikotes.
Trisep mengatakan perjuangan para peserta dan keluarga tidak ringan. Sebagian orang tua disebut harus menjual tanah hingga meminjam uang untuk membiayai keberangkatan anak-anak mereka mengikuti seleksi tersebut.
“Ini bukan persoalan biasa. Saya menerima laporan ada 18 anak Papua yang gugur pada tahapan psikotes. Fakta ini sangat menyakitkan dan harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai anak-anak Papua merasa masa depan mereka diperlakukan tidak adil,” tegas Trisep, Minggu (8/11).
Ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka penjelasan mengenai hasil psikotes, termasuk dasar penilaian dan mekanisme evaluasi terhadap 18 peserta tersebut. Menurutnya, alasan kerahasiaan hasil psikologi tidak boleh menghilangkan hak peserta untuk memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Trisep juga mempertanyakan apakah standar dan instrumen psikotes yang digunakan telah mempertimbangkan konteks peserta dari berbagai latar belakang daerah. Ia meminta proses seleksi dievaluasi agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi terhadap peserta OAP.
Selain itu, ia mengingatkan agar 21 kuota afirmasi yang tidak terisi tidak serta-merta dialihkan ke jalur umum. Menurut Trisep, sisa kuota tersebut perlu dipertimbangkan untuk diisi melalui mekanisme peringkat antarpeserta OAP sesuai ketentuan seleksi dan kebijakan afirmasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 56, 60, dan 62, serta PP Nomor 106 Tahun 2021. Trisep berpandangan bahwa kebijakan afirmasi harus benar-benar menjamin akses pendidikan dan kesempatan bagi Orang Asli Papua.
Trisep menyatakan mendukung rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI serta langkah para peserta yang telah menyampaikan pengaduan kepada anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas. Ia meminta RDP segera digelar dengan menghadirkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala BPSDM untuk memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Trisep mendesak Presiden dan Menteri PANRB menerbitkan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur kuota afirmasi OAP minimal 20 persen pada seluruh sekolah kedinasan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar akses pendidikan kedinasan bagi anak-anak Papua memperoleh perlindungan yang lebih jelas.
“Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Anak-anak Papua bukan bahan percobaan seleksi. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang adil. Negara harus memberikan penjelasan dan memastikan kebijakan afirmasi benar-benar berjalan,” tutup Trisep (SA01)








