URC Polresta Manokwari Ungkap Tiga Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengungkap tiga kasus pencurian telepon genggam (HP) sekaligus mengamankan seorang pelaku dan seorang penadah di wilayah Manokwari, Sabtu (7/11). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita empat unit HP yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., SIK., MH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polresta Manokwari dari para korban berinisial HY, 39 tahun, EK, 40 tahun, dan FM, 30 tahun.

Ketiga laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan kasus pencurian di Jalan Mako Brimob, Manokwari, pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/1245/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT. Selanjutnya, pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa pada 29 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, serta kejadian serupa di lokasi yang sama pada 25 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/1270/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pergerakan pelaku. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada keberadaan seorang pria berinisial SM, 42 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial I, 32 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Tim URC kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni kawasan Sowi Gunung untuk mengamankan terduga pelaku pencurian dan Pasar Wosi untuk mengamankan terduga penadah. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilaporkan para korban. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 tentang tindak pidana penadahan.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *