Penipuan Transaksi Online Dominasi Laporan Kejahatan Keuangan di Papua Barat

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 319 laporan kasus penipuan keuangan dari masyarakat di Provinsi Papua Barat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dalam periode November 2024 hingga 23 Desember 2025.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyampaikan bahwa berbagai jenis penipuan keuangan masih marak terjadi dan perlu menjadi perhatian masyarakat.

“Data dari IASC menunjukkan masih cukup banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dengan berbagai modus. Karena itu kami terus mendorong peningkatan kewaspadaan dan literasi keuangan masyarakat,” ujar Budi Rahman, pada kegiatan Jurnalist Update, Minggu (8/3/2026).

Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Manokwari menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak yaitu 203 laporan, dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp20,44 miliar.

Selanjutnya disusul Kabupaten Fakfak dengan 42 laporan dan kerugian sekitar Rp688 juta, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 26 laporan dengan kerugian sekitar Rp11,72 miliar, serta Kabupaten Teluk Wondama dengan 24 laporan dan kerugian sekitar Rp980 juta.

Sementara itu, Kabupaten Kaimana mencatat 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp179 juta, Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 4 laporan dengan kerugian sekitar Rp19 juta, dan Kabupaten Manokwari Selatan tercatat 2 laporan dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

Dari sisi modus penipuan, laporan masyarakat paling banyak terkait penipuan transaksi belanja atau jual beli online dengan 72 kasus. Modus lain yang juga cukup sering dilaporkan adalah penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 56 kasus, serta penipuan investasi sebanyak 50 kasus.

Selain itu, terdapat pula penipuan melalui media sosial sebanyak 33 kasus, penipuan hadiah sebanyak 26 kasus, dan penipuan penawaran kerja sebanyak 25 kasus.

Jenis penipuan lainnya yang dilaporkan masyarakat meliputi social engineering sebanyak 15 kasus, phishing sebanyak 12 kasus, pinjaman online fiktif sebanyak 6 kasus, serta love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara sebanyak 6 kasus.

Menurut Budi Rahman, tingginya kasus penipuan transaksi online menunjukkan bahwa pelaku kejahatan keuangan semakin memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menjerat korban.

“Sebagian besar kasus terjadi melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan, maupun situs jual beli online. Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada penawaran yang mencurigakan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan mencurigakan agar dapat segera ditangani.

“OJK bersama Satgas PASTI dan berbagai pihak terus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan. Peran masyarakat untuk melapor sangat penting agar kasus bisa segera ditindaklanjuti,” kata Budi Rahman.

OJK berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan, kerugian yang dialami masyarakat dapat ditekan di masa mendatang. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *