MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan penurunan alokasi Dana Desa merupakan kebijakan yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat dan berdampak pada turunnya pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou dalam jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRK Manokwari. Jawaban itu dibacakan Wakil Bupati Mugiyono dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (30/9).
Hermus menjelaskan, Pemkab Manokwari tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran alokasi Dana Desa yang ditransfer kepada pemerintah kampung.
“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan penurunan Dana Desa ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat,” kata Hermus dalam jawaban tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya hanya melakukan pencatatan atau recording terhadap Dana Desa dalam postur APBD. Hal ini karena mekanisme penyaluran dan transfer Dana Desa dilakukan langsung dari kas negara ke rekening pemerintah kampung.
Pengurangan alokasi Dana Desa tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut kemudian turut memengaruhi perubahan struktur pendapatan Kabupaten Manokwari dalam APBD Perubahan 2026.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari pada prinsipnya hanya melakukan pencatatan atau recording pada postur APBD mengingat mekanisme penyaluran dan transfer Dana Desa dilakukan langsung dari kas negara ke rekening pemerintah kampung,” ujarnya.
Pemkab Manokwari menyampaikan penjelasan tersebut sebagai bagian dari jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRK sekaligus memberikan gambaran mengenai faktor yang menyebabkan perubahan target pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026. (SA01)








