Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Manokwari Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Manokwari menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus yang dibacakan Ketua Fraksi Gerindra DPRK Manokwari, Aswadi, dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (30/9) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, didampingi Ketua DPRK Jhoni Muid serta Wakil Ketua II Johani Brian Makatita dan Wakil Ketua III Daniel Mandacan. Dari Pemkab Manokwari hadir Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, didampingi Plh Sekda Jeffry Sahuburua, serta anggota DPRK dan pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

Dalam pendapat akhir tersebut, Aswadi menyampaikan bahwa tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus telah memberikan penjelasan mengenai arah penyesuaian pendapatan, kebijakan pengendalian belanja, serta prioritas pelayanan masyarakat.

Namun, menurutnya, sejumlah jawaban pemerintah daerah masih perlu dilengkapi dengan rincian angka, program, sasaran, serta jadwal pelaksanaan agar komitmen yang disampaikan dapat diukur dan diawasi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, fraksi-fraksi dan kelompok khusus menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat akhir ini,” kata Aswadi.

Fraksi-fraksi dan kelompok khusus juga meminta agar seluruh catatan dan rekomendasi tersebut dicantumkan dalam dokumen hasil pembahasan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Selain itu, koreksi serta kesesuaian angka diminta diselesaikan dalam proses penyempurnaan dokumen sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda.

Aswadi menegaskan, persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut tetap disertai dengan fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaannya.

“Fraksi-fraksi dan kelompok khusus akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perhatian pada ketepatan penggunaan anggaran, kualitas pelayanan, dan manfaat yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Dengan persetujuan tersebut, DPRK dan Pemkab Manokwari selanjutnya akan menindaklanjuti proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *