MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dengan DPRK Manokwari.
Salah satu fokus penegakan Perda tersebut adalah penertiban bangunan liar, bangunan tidak berizin, serta bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang daerah. Sebelumnya, Pemkab Manokwari juga telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari.
Dengan adanya Perda RTRW dan RDTR, setiap ruang di Kabupaten Manokwari telah ditetapkan fungsi dan peruntukannya masing-masing.
“Ibarat sebuah rumah besar, setiap ruangan memiliki fungsi tertentu dan harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Bupati Manokwari,Hermus Indou.
Pemkab Manokwari menilai keberadaan bangunan liar memiliki dampak negatif, baik dari sisi ketertiban maupun tata kota. Selain tidak memiliki izin, bangunan-bangunan tersebut juga memanfaatkan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas publik, sehingga terjadi alih fungsi ruang.
Bangunan-bangunan seperti pondok jualan yang dibangun tanpa perencanaan turut membuat wajah Kota Manokwari terlihat semrawut. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab bersama-sama membersihkan kota dari kawasan kumuh.
“Tujuan penertiban ini adalah menjadikan Manokwari sebagai kota yang aman, nyaman, bersih, indah, berwibawa, dan membahagiakan masyarakat,” tegas Hermus.
Meski demikian, Pemkab Manokwari memastikan bahwa penertiban bangunan liar akan dilakukan secara manusiawi dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Mereka juga manusia dan merupakan masyarakat Manokwari,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Manokwari telah mengundang masyarakat terdampak dan akan membentuk tim kerja untuk melakukan inventarisasi serta pendataan. Data tersebut akan dipresentasikan untuk mengetahui jumlah bangunan liar dan jumlah warga yang terdampak.
Setelah proses pendataan, pemerintah akan kembali mengundang masyarakat untuk memberikan pemahaman sekaligus mencari solusi terbaik.
“Prinsipnya, semua masyarakat memahami dan mendukung. Pemerintah juga berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkas Hermus. (SA01)








