Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari mengumpulkan para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan akademisi, Selasa (6/5/2025).
Para tokoh tersebut dimintai masukan dan saran dalam rangka perubahan nama sejumlah distrik dan kelurahan di kabupaten Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengatakan bahwa untuk lebih mencerminkan satu kesatuan wilayah, adat istiadat, dan budaya masyarakat, maka Pemkab Manokwari memandang perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap nama distrik dan kelurahan di kabupaten Manokwari.
Untuk mendukung hal tersebut, kata Mugiyono, Pemkab Manokwari telah mengajukan draf Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Perubahan Nama Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Manokwari Utara, Kelurahan Manokwari Timur dan Kelurahan Manokwari Barat kepada Bapemperda DPRK kabupaten Manokwari.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan pasal 9 ayat (1) penyesuaian kecamatan huruf b yang mengatur tentang perubahan nama kecamatan, menjadi dasar Pemkab manokwari untuk mengusulkan draf Perda tersebut.
“Sehubungan dengan hal itu, untuk melengkapi draf rancangan peraturan daerah dimaksud, kami memandang perlu untuk melibatkan dan meminta masukan dari pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi serta pihak-pihak yang dianggap unggul dalam membahas substansi perubahan nama distrik dan kelurahan.

Hal itu, menurut Mugiyono, untuk memastikan bahwa Perda yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sebab, kata dia, selama ini ada pendobelan nama, misalnya distrik Manokwari Selatan dan kabupaten Manokwari Selatan.
“Masih ada penyebutan Manokwari, sehingga perlu ada penyesuaian atau perubahan nama distrik dan kelurahan dengan mempertimbangkan adat dan budaya masyarakat setempat,” ungkapnya.
Mugiyono pun menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan masuk dalam 100 hari kerja Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari, dan menjadi perioritas untuk dibahas.
“Untuk itu, kami harapkan kepada bapak dan ibu komisi I serta bapak dan ibu Bapemperda untuk dapat membantu pembahasan pada draf Perda ini,” katanya.
Kepada perwakilan adat dan para tokoh, Mugiyono mengharapkan masukan yang substantif, sehingga usulan nama yang diajukan dapat menjadi ciri khas dari masing-masing distrik dan kelurahan.
“Daftar nama distrik dan kelurahan yang akan diubah antara lain distrik Manokwari Barat, distrik Manokwari Timur, distrik Manokwari Selatan, distrik Manokwari Utara, kelurahan Manokwari Timur, dan kelurahan Manokwari Barat,” tukasnya. (SA01)








