Pemkab Manokwari Identifikasi Rp15 Miliar Piutang Pajak Berpotensi Tertagih

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari merinci piutang pajak daerah sekaligus menyiapkan langkah penyelesaiannya. Hal tersebut disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Jumat (28/8), menjawab sorotan Fraksi Nasional Bersatu terkait piutang pajak daerah mencapai Rp50,18 miliar.

Hermus menjelaskan, sebagian besar piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya atau bersifat historis. Kondisi itu terjadi karena sebagian wajib pajak mengalami pailit, berpindah domisili, atau objek pajaknya sudah tidak aktif.

Menurutnya, piutang historis tersebut belum seluruhnya dilakukan penghapusan karena masih harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Manokwari telah membentuk tim penagihan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP dan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Tim tersebut melakukan penagihan secara langsung kepada wajib pajak potensial yang masih memiliki tunggakan aktif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan piutang yang masih memiliki potensi dapat segera ditagih dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Dari total piutang sebesar Rp50,18 miliar, Pemkab Manokwari telah mengidentifikasi sekitar Rp15 miliar yang berpotensi tertagih pada sisa tahun anggaran berjalan.

Hermus mengatakan proses penagihan juga dilakukan melalui tahapan administrasi dengan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penerbitan surat teguran pertama, kedua dan ketiga telah dilakukan secara bertahap sejak triwulan II tahun berjalan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penagihan sekaligus verifikasi terhadap status piutang pajak daerah.

Pemkab Manokwari juga terus melakukan pemutakhiran dan verifikasi data untuk memilah piutang yang masih aktif dan potensial ditagih dengan piutang historis yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan.

Proses tersebut membutuhkan waktu karena setiap piutang harus diverifikasi berdasarkan kondisi wajib pajak dan objek pajaknya serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian verifikasi terhadap piutang macet dapat dituntaskan paling lambat pada akhir tahun anggaran 2027. Dengan langkah tersebut, pengelolaan piutang pajak diharapkan semakin tertib dan akurat.

Pemkab Manokwari berkomitmen mengoptimalkan penagihan piutang yang masih potensial sekaligus memperbaiki basis data perpajakan daerah agar penerimaan PAD dapat meningkat dan dikelola secara lebih efektif. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *