Pemkab Manokwari Bentuk Satgas Pengawasan Minol, Awasi Peredaran Legal dan Ilegal

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). Pembentukan Satgas tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Rencana itu disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat meresmikan outlet penjualan minol perdana di Manokwari, Jumat (28/11/2025).

Menurut Hermus, Satgas nantinya bertugas mengawasi seluruh peredaran minuman beralkohol, baik yang legal maupun yang ilegal.

“Satgas Pengendalian dan Pengawasan Minol Partisipatif ini akan bekerja sama untuk memastikan dan mengawasi minol yang kita jual secara resmi, sekaligus mengawasi agar tidak ada aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan,” jelasnya.

Satgas tersebut juga akan melibatkan perwakilan masyarakat guna memastikan pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan.

“Tentu yang diawasi adalah peredaran minol resmi yang kita miliki, dan jika ada aktivitas ilegal yang mengacaukan sistem perdagangan minol di Kabupaten Manokwari, itu juga menjadi perhatian Satgas,” tegasnya.

Hermus mengibaratkan peredaran minol resmi sebagai pintu yang telah disediakan pemerintah, sementara praktik ilegal diibaratkan sebagai upaya masuk lewat jendela atau ventilasi.

“Kita berharap semua lewat pintu, jangan lewat jendela atau ventilasi. Pencuri masuk lewat jendela atau ventilasi. Kalau kita sebagai manusia yang punya rumah, mari kita lewat pintu, karena pintu sudah dibuat resmi untuk kita,” ujarnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *