Manokwari, SURYA ARFAK – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapus.
Namun demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari optimistis pendapatan dari BPHTB tetap meningkat.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan yang ada.
Atas adanya SKB tiga menteri tersebut, menurut Umrah, Bapenda kini menyusun draf peraturan bupati terkait pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam bulan ini kami ajukan ke Bagian Hukum Setda untuk diproses,” ujarnya.
Umrah mengatakan, walau ada pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pihaknya tetap optimis penerimaan BPHTB akan meningkat.
Sebab ke depan pihaknya akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Selain itu, pembebasan hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama.
“Jadi kepemilikan kedua tetap kena, dijual juga kena,” sebutnya.
Menurut Umrah, sesuai SKB tiga menteri itu, hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh pembebasan BPHTB. Itu pun, kata dia, hanya untuk kepemilikan pertama dengan nilai perolehan di bawah Rp200 juta.
“MBR juga didasarkan pada besaran penghasilan perseorangan yang tidak kawin dan yang kawin. Untuk perseorangan yang tidak kawin kita akan lihat dari upah, gaji, atau hasil usaha sendiri dengan nilai Rp7,5 juta dan untuk yang kawin Rp10 juta,” ujarnya.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mau mengurus pembebasan BPHTB, menurut Umrah, harus melampirkan fotokopi KK dan KTP, dan memenuhi kriteria MBR.
“Yang sudah menikah melampirkan buku nikah, terus ada bukti lolos verifikasi dari sistem informasi KPR subsidi perumahan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kemudian melampirkan surat pernyataan,” tukasnya.(SA01)








