Masih Ada 83 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manokwari Belum Berbadan Hukum

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Per Sabtu (2/8/2025) sudah ada 90 Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten Manokwari yang telah berbadan hukum. Dengan demikian, masih tersisa 83 koperasi lagi yang harus berbadan hukum.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona, mengatakan bahwa 83 koperasi tersebut sedang mengurus badan hukumnya.

Menurut Herman, dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan 83 koperasi tersebut serta dokumen lainnya belum lengkap.

“Misalnya ada KTP yang buram, kemudian ada anggota badan pengurus yang ber-KTP di tempat lain tapi menjadi anggota di kampung itu, jadi harus diubah lagi. Kemudian ada lagi yang menandatangani daftar hadir pada saat Musdesus (tapi) tidak memiliki KTP,” ungkapnya, Senin (4/8/2025).

Pihaknya, lanjut Hermus, sudah mengembalikan dokumen kepada kampung untuk diperbaiki. Paling tidak 2 atau 3 minggu lagi dokumen-dokumen tersebut sudah dimasukkan lagi ke Dinas Koperasi dan UMKM Manokwari.

Herman mengemukakan bahwa dari 90 Koperasi Desa Merah Putih yang telah berbadan hukum, baru satu koperasi yakni Koperasi Merah Putih Kampung Aimasi yang telah beroperasi.

“Yang lainnya belum karena masih terkendala modal,” katanya.

Menurut Herman, pihaknya kini fokus agar 83 koperasi tersebut memiliki badan hukum. Setelah itu, akan diberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi tersebut.

“Per hari Jumat kemarin kami sudah diminta untuk mengupload para pendamping untuk diverifikasi oleh pusat dan setelah semua berbadan hukum, maka ada pendampingan. Pendamping itu program pusat tapi menggunakan tenaga dari daerah,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *