Gubernur Dominggus Minta Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Batas waktu tindak lanjut rekomendasi adalah 60 hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kita dikasih waktu 60 hari. Hari ini sudah 11 hari, tinggal 49 hari lagi, segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, APH (aparat penegak hukum) akan masuk,” kata Dominggus, pada apel bersama ASN di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (4/8/2025).

Dominggus juga meminta para bendahara untuk mencatat dengan baik setiap uang persediaan (UP) yang diterima. UP itu harus dikeluarkan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan perintah pimpinan.

Menurut Dominggus, tugas bendahara adalah menerima, mendata, dan mengeluarkan UP sesuai peruntukan dan perintah pimpinan.

“Saya harapkan kepada bendahara-bendahara baik bendahara sekretariat, bendahara pembantu termasuk bendahara kepala daerah, semua UP yang diterima dicatat baik dikeluarkan sesuai peruntukan dan sesuai perintah karena kita akan pertanggungjawabkan,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *