Fraksi Golkar: Harus Ada Penetapan Tegas Zona Larangan Total dan Larangan Terbatas Minuman Beralkohol

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRK Manokwari mengapresiasi adanya Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Diharapkan dalam penerapannya nanti Ranperda ini secara tegas mengatur penetapan zona larangan total dan zona larangan terbatas.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRK Manokwari, Haryono May, saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar terhadap empat Ranperda non APBD inisiatif Pemkab Manokwari dalam rapat paripurna DPRK, Kamis (24/7/2015).

Menurut Haryono, pengaturan minuman beralkohol merupakan isu sensitif yang berdampak luas pada tatanan sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi atas inisiatif Ranperda ini sebagai upaya penertiban dan pengendalian konsumsi minuman beralkohol yang menimbulkan permasalahan sosial,” ujarnya.

Fraksi Golkar menekankan agar Ranperda itu dapat diimplementasikan secara komprehensif dan profesional dengan memperhatikan sejumlah aspek.

Pertama, perlindungan masyarakat. Menurut Haryono, prioritas utama adalah melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol serta mengurangi angka kriminal dan gangguan ketertiban umum yang diakibatkannya.

Kedua, aspek budaya dan ekonomi lokal. Penting untuk mengidentifikasi dan memberikan pengecualian yang jelas terhadap minuman beralkohol tradisional yang memiliki nilai budaya dan ekonomi bagi masyarakat adat tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

“Ketiga, dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan Ranperda yang sedang dibahas, penting kita menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Haryono, keberhasilan pengawasan tentu memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat serta sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami juga memandang perlu agar Ranperda ini secara tegas mengatur penetapan zona larangan total dan zona larangan terbatas. Zona larangan total mencakup kawasan-kawasan sensitif seperti lingkungan pendidikan, rumah ibadah, serta pemukiman penduduk yang harus sepenuhnya steril dari segala bentuk aktivitas yang dilarang, sedangkan zona terbatas dapat diberikan izin secara terbatas dengan pengawasan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul, Fraksi Golkar berharap Ranperda tersebut tidak hanya membatasi tapi juga mampu memberikan solusi holistik demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga kabupaten Manokwari. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *