Didatangi Pemilik Hak Ulayat, Bupati Hermus Tegaskan Aktivitas Tambang Wasirawi Dihentikan Sambil Mengurus Legalitas

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan tambang emas ilegal Wasirari dihentikan demi kepentingan masyarakat dan daerah. Penghentian itu hanya sementara sambil mengurus legalitasnya.

Penegasan itu disampaikan Hermus saat didatangi masyarakat pemilik hak ulayat di kantor Bupati Manokwari, Rabu (24/9/2025).

Hadir juga pada kesempatan itu adalah Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Sekda Kabupaten Manokwari Yan Ayomi, dan Kapolres Manokwari Kombes Pol. Ongki Isgunawan.

Menurut Hermus, pengelolaan kekayaan alam harus dilakukan secara tertib sesuai ketentan petundang-undangan yang berlaku.

‎“Pengelolaan sumber daya alam jangan merusak lingkungan dan hasilnya harus diatur sesuai aturan. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat tetap hidup baik dan aktivitas tambang dikelola dengan tertib,” ujarnya.

Selama kurang lebih delapan tahun, kata Hermus, pemerintah menoleransi aktivitas pertambangan di Wasirawi. Namun kini Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat akan menertibkannya demi kepentingan masyarakat dan daerah,

Karena itu, aktivitas pertambangan emas ilegal di Wasirawi dihentikan sementara agar pemerintah mengurus legalitasnya. Untuk pengurusan itu, hal pertama yang dilakukan adalah menurunkan status areal pertambangan agar keluar dari kawasan konservasi. Dengan demikian, kegiatan pertambangan diakui oleh negara.



Tak hanya itu, lanjut Hermus, alur distribusi hasil tambang juga akan ditertibkan agar tidak jatuh ke tangan mereka yang tidak bertanggung jawab. Sekaligus pemerintah akan menyiapkan mekanisme pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya.

‎“Target kita satu tahun, paling cepat bisa lebih awal. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pengusaha akan dievaluasi. Ini bukan untuk mengekang masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sah dan memberi manfaat bagi kesejahteraan,” tegasnya.

Hermus menegaskan bahwa pertambangan tetap bisa dikelola oleh masyarakat, namun harus satu pintu

‎”Tidak boleh ada yang lewat jendela. Beri saya dan Bapak Gubernur waktu paling lama satu tahun untuk mengurus izin khusus dari Presiden. Bupati tidak punya kewenangan langsung,” sebutnya.

Sebelumnya, masyarakat pemilik hak ulayat meminta agar selama proses pengurusan izin, aktivitas pertambangan tetap berjalan agar hasilnya bisa untuk peningkatan kesejahteraan. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *