JAKARTA, SURYA ARFAK – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni CANTVR. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok penawaran kerja paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina.
CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. Dalam operasionalnya, CANTVR diketahui melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan yang telah memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran deposit. Para anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai level keanggotaan yang dimiliki.
Selain itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan mereka melakukan pembayaran terhadap saham tersebut.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi melalui penyetoran dana deposit dan tugas harian seperti menonton drama Cina, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (***/SA01)








