Bupati Hermus: Ranperda Minol Lahir dari Keprihatinan terhadap Dampak Sosial dan Ekonomi Perdagangan Minol Ilegal

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) serta Pelarangan Minuman Oplosan telah disetujui DPRK Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda Minol dan Pelarangan Minuman Oplosan lahir dari keprihatinan yang mendalam terhadap dampak sosial, kesehatan, ekonomi dan keuangan yang ditimbulkan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol sagat merugikan masyarakat dan Pemkab Manokwari baik dari aspek fiskal daerah, sosial, maupun perdagangan.

“Perdagangan tanpa izinnya ini secara subjektif hanya menguntungkan oknum dan kelompok masyarakat tertentu dalam kurung waktu yang cukup lama dan tidak berdampak sama sekali terhadap kemajuan pembangunan di kabupaten Manokwari,” katanya, dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (8//10/2025).

Menurut Hermus, kehadiran Ranperda tersebut bukan sebuah kebijakan yang anti pariwisata atau anti investasi, melainkan sebuah langkah protektif, preventif, dan produktif dalam melindungi generasi muda, menjaga ketertiban umum, dan memelihara martabat budaya masyarakat Manokwari yang religius, berperadaban, dan berkeadaban dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Melalui Ranperda ini kita ingin menciptakan regulasi yang jelas, tegas, dan berkeadilan. Regulasi yang membedakan dengan tegas antara kawasan yang boleh dan tidak boleh, pengaturan peredaran dengan sistem perizinan dan ketat, serta menegakkan sanksi yang memiliki efek jera,” tegasnya.

Sementara untuk implementasinya nanti, tambah Hermus, membutuhkan komitmen dan sinergi semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

“Dengan Perda ini, kita tegaskan komitmen untuk membangun Manokwari yang sehat, aman, dan bermartabat,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, ST, mengatakan bahwa Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan menjadi langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Kita memahami bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol terutama yang ilegal atau oplosan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, seperti gangguan kesehatan, masalah sosial, dan bahkan menyebabkan kematian,” katanya.

Dengan disetujuinya orang Ranperda tersebut, menurut Muid, Pemkab dan DPRK Manokwari memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya tersebut sambil tetap mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai koridor hukum yang berlaku. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *