MANOKWARI, SURYA ARFAK — Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, mengingatkan seluruh partai politik di Papua Barat agar menyerahkan laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik tepat waktu. Sesuai ketentuan, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
Agus menjelaskan bahwa dana bantuan politik merupakan mandatori pemeriksaan oleh BPK. Karena itu, partai politik wajib menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah laporan diserahkan, BPK memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, April 2026 menjadi batas akhir penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas penerimaan dan penggunaan dana partai politik,” ujarnya usai sesi sharing bersama media di Manokwari, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan dana bantuan parpol merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang umumnya berbentuk pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan tersebut mencakup sasaran seperti ketepatan rekening, ketepatan jumlah, ketepatan pertanggungjawaban, dan ketepatan peruntukan dana.
Agus mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya terdapat partai politik yang menyampaikan laporan tepat waktu, namun masih ada yang melewati batas yang telah ditetapkan. Karena itu, ia berharap seluruh parpol dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara disiplin pada tahun mendatang.
“Kami akan mengingatkan melalui surat kepada pemerintah daerah agar partai politik menyampaikan laporan paling lambat 31 Januari 2026,” tegasnya. (SA01)








