Manokwari, SURYA ARFAK – Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana kepesertaan JKN sebagai syarat dalam penyelenggaraan haji. Bersamaan dengan ini, sebanyak 162 jamaah calon haji Kabupaten Manokwari dipastikan terdaftar aktif sebagai peserta dalam Program JKN.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Ria Pasauran menjelaskan bahwa kepesertaan JKN aktif dalam penyelenggaraan haji ditujukan untuk memberikan edukasi serta pemahaman akan pentingnya keaktifan kepesertaan JKN bagi jamaah calon haji.
“BPJS Kesehatan saat ini terus berusaha dalam memberikan pemahaman kepada jamaah calon haji dan petugas haji mengenai program JKN. Dengan menjadi peserta aktif JKN, jemaah haji tidak perlu khawatir dengan biaya pelayanan kesehatan selama menjelang keberangkatan serta kepulangan, sehingga bisa khusyuk beribadah di tanah suci,” katanya.
Ia mengatakan, jemaah dan petugas haji dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses riwayat kesehatan yang sangat membantu jika sewaktu-waktu jamaah haji yang berada di Arab Saudi membutuhkan riwayat pengobatan. Ia berharap dengan kehadiran program JKN dapat memberikan manfaat yang positif bagi semua masyarakat terlebih khusus bagi jamaah calon haji di Kabupaten Manokwari.
“Syarat JKN aktif memang sangat penting, tapi perlu untuk diketahui bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak akan menghambat proses administrasi ibadah haji. Namun jika diperlukan pengobatan, maka untuk penjaminan biaya pengobatan bisa diberikan jika status kepesertaan JKN-nya aktif. Kami berharap dengan adanya program JKN ini dapat membawa manfaat dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji dan petugas haji beserta anggota keluarga selama berada di tanah air, dan selamat menjalankan ibadah Haji Tahun 1446 H, semoga ibadah berjalan lancar dan menjadi haji yang mabrur,” ujarnya.

Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Manokwari, H. Abdul Safar Ollong, S.H mengatakan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif bagi calon jamaah haji sangat bermanfaat karena terkait dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Kami dari Kemenag sudah mengimbau dan menganjurkan bagi jamaah calon haji harus memiliki JKN aktif, dan apabila ada jamaah calon haji yang belum memiliki JKN atau sudah tidak aktif, maka kami arahkan untuk segera melakukan pengurusan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari,” ucapnya.
Ia berharap agar jamaah calon haji bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik agar bisa menjalankan ibadah haji tanpa harus mengkhawatirkan terkait dengan biaya layanan kesehatan.
“Saya harapkan agar jamaah calon haji dapat menjalankan ibadah Haji dengan full agar bisa mendapatkan haji mabrur, dan bisa kembali ke tanah air dengan membawa perubahan yang positif baik itu perubahan sikap, tingkah laku, perbuatan, dan tutur kata kepada semua umat beragama,” tutupnya. (SA01)








