OJK Dorong Kepastian Hukum Perbankan Lewat Penerapan Business Judgement Rule

JAKARTA, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan harus diiringi dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah adanya pemahaman yang sama terkait penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Dian, konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta untuk kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya membangun iklim industri perbankan yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Hal ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas perbankan sekaligus mendorong kontribusi sektor perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian juga berharap tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep tersebut, khususnya dalam menangani persoalan kredit macet.

Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini turut dihadiri direksi, pejabat eksekutif, serta pegawai bank umum dan bank perekonomian rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan business judgement rule dalam kaitannya dengan kredit macet yang dapat terjadi akibat dinamika bisnis maupun kegagalan usaha debitur.

Jupriyadi menegaskan perlunya kesamaan penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di sektor perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persyaratan tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta disertai upaya maksimal dalam mitigasi risiko. Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka kerugian yang terjadi, termasuk kredit macet, dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau business failure, bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian permasalahan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank, sepanjang lima unsur terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat unsur manipulasi, kolusi, atau penyimpangan, sehingga kerugian yang timbul bukan lagi risiko bisnis, melainkan akibat dari tindak pidana.

Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan aspek pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan. Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan ini, OJK berharap pelaku industri perbankan semakin memahami penerapan business judgement rule sebagai bentuk perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam penyaluran kredit, selama dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku. (***/SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *