MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan mahasiswa asal Kabupaten Fakfak tidak boleh dikeluarkan dari Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari meski masih terjadi persoalan terkait klaim hak ulayat atas lahan asrama tersebut.
Penegasan itu disampaikan Hermus saat menerima utusan Pemerintah Kabupaten Fakfak di ruang rapat Bupati Manokwari, Rabu (29/7). Dalam pertemuan tersebut, Hermus didampingi Asisten III Setda Manokwari Jeffry Sahuburua, Plt Kepala Dinas Sosial Ferdy Lalenoh, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Sementara rombongan Pemkab Fakfak dipimpin Asisten I Setda Fakfak Arif Rumagesan, didampingi Kabag Hukum Longginus Heremba, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Fakfak Yeheskiel Hegemur, Wakil Ketua MRP Papua Barat Fransina Hindom, serta anggota DPR Papua Barat Amin Ngabalin.
Asisten I Setda Fakfak, Arif Rumagesan, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir mahasiswa Fakfak yang tinggal di asrama tersebut kerap mendapat gangguan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.
“Tempat itu dulu Pemkab Fakfak beli dari Fulica dan kami anggap tidak ada lagi urusan dengan pemilik hak ulayat. Namun adik-adik mahasiswa selalu diusik. Bahkan mereka diberi waktu sampai 2 Agustus untuk meninggalkan asrama. Kami meminta bantuan Bapak Bupati Manokwari untuk melindungi mereka karena mereka adalah aset masa depan,” ujarnya.
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Fakfak, Yeheskiel Hegemur, menjelaskan proses pengadaan tanah telah selesai dan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Namun, belakangan muncul klaim bahwa tanah itu masih merupakan tanah adat sehingga beberapa kali terjadi pemalangan.
“Kami tidak ingin melangkahi masyarakat pemilik hak ulayat, tetapi kami beranggapan persoalan sudah selesai karena tanah dibeli dari Fulica. Yang menjadi persoalan sekarang adalah adanya klaim dari masyarakat pemilik hak ulayat,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Fakfak, Longginus Heremba, mengungkapkan pemalangan terhadap asrama terjadi pada 2024 dan 2025. Tahun ini, mahasiswa kembali menerima pemberitahuan agar mengosongkan asrama paling lambat 1 Agustus.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Hermus menegaskan persoalan apa pun tidak boleh berdampak pada mahasiswa.
“Seharusnya apa pun persoalannya, mahasiswa tidak boleh dikeluarkan dari asrama. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan baik-baik tanpa mengorbankan mahasiswa,” tegasnya.
Untuk mencari solusi, Hermus langsung memerintahkan Asisten III Setda dan Plt Kepala Dinas Sosial menghadirkan pihak Fulica serta pemilik hak ulayat dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7).
“Besok kita bertemu di sini dan dalami masalahnya. Selanjutnya hari Jumat kita rapat koordinasi lengkap untuk membicarakan dan mencari solusi penyelesaian masalah ini. Intinya mahasiswa tidak boleh dikeluarkan dari asrama. Kita berharap dalam dua hari ini ada jalan keluar agar mereka tetap tinggal di asrama,” pungkasnya. (SA01)








