MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan tidak memiliki kebijakan khusus terkait penanganan tenaga honorer dan hanya dapat mengikuti formasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan formasi yang tersedia menjadi satu-satunya jalur bagi honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Soal honorer tidak ada kebijakan khusus. Yang ada kita mengikuti formasi yang ada,” ujar Yan Ayomi, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk formasi 546, surat keputusan penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah diterbitkan, sehingga seleksi akan segera dilaksanakan.
“Mungkin dalam minggu ini ada informasi untuk formasi 546 mengikuti seleksi,” katanya.
Menurutnya, di luar formasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki ruang kebijakan lain. Penilaian teknis terhadap honorer diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah karena terdapat honorer yang dinilai produktif maupun kurang produktif.
Meski demikian, Bupati Manokwari, Hermus Indou, tetap meminta agar seluruh honorer diperjuangkan memperoleh status yang lebih jelas.
“Yang Pak Bupati mau adalah kita tetap perjuangkan mereka, sehingga 2.518 honorer ini dapat menjadi ASN, PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu,” jelas Yan.
Selain itu, masih terdapat rencana formasi tambahan sebanyak 905. Jika formasi ini terealisasi, jumlah honorer di Kabupaten Manokwari akan semakin berkurang. (SA01)








