MANOKWARI, SURYA ARFAK – Sebanyak dua calon akan bertarung memperebutkan posisi Ketua Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Manokwari periode 2026–2031 dalam Musyawarah Besar (Mubes) IV yang digelar Sabtu (24/1/2026).
Kedua calon tersebut yakni Ponsianus Silubun dan Pius Paus Huik, yang akan memperebutkan sekitar 2.700 suara pemilih dari masyarakat Kei yang berdomisili di Kabupaten Manokwari.
Ketua Panitia Mubes IV Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Manokwari, Aloysius Tawurutubun, mengatakan bahwa kedua kandidat telah ditetapkan sebagai calon setelah melalui berbagai tahapan dan kriteria penilaian yang ditetapkan panitia.
“Kandidat yang maju dalam Mubes IV ini ada dua orang, yaitu Ponsianus Silubun dan Pius Paus Huik. Keduanya telah memenuhi seluruh persyaratan dan ditetapkan sebagai calon ketua,” ujar Aloysius.
Sementara itu, Steering Committee, Hasyim Rahakbauw, menjelaskan bahwa seluruh tahapan menuju Mubes IV telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Tahapan tersebut meliputi penjaringan, pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penarikan undian nomor calon.
“Selain itu, kedua calon juga telah mengikuti deklarasi damai, di mana mereka menyatakan siap menerima hasil Mubes dan mengakui bahwa kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam sebuah proses demokrasi,” jelas Hasyim.
Dalam rangkaian Mubes, kedua calon juga telah menyampaikan visi dan misi yang akan dijalankan untuk masyarakat Kei di Kabupaten Manokwari selama lima tahun ke depan apabila terpilih sebagai ketua.
Hak pilih dalam Mubes IV ini diberikan kepada seluruh masyarakat Kei di Kabupaten Manokwari yang telah memenuhi syarat, yakni berusia minimal 17 tahun. Selain itu, masyarakat Kei yang pasangan hidupnya bukan orang Kei juga tetap memiliki hak suara.
Berdasarkan data panitia, terdapat sekitar 2.700 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Hingga seremoni pembukaan, tercatat lebih dari 1.000 pemilih telah mendaftar.
Sistem pemilihan yang digunakan adalah one man one vote atau satu orang satu suara. Mekanisme pemilihan dilakukan dengan pemberian surat suara kepada pemilih, pencoblosan di bilik suara, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Setelah memberikan suara, pemilih diwajibkan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. (SA01)








