164 Kampung dan 2 Kelurahan di Manokwri sudah Laksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari telah melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah.

Dari sosialisasi yang telah dilaksanakan, 164 kampung dan 2 kelurahan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk badan pengurus koperasi.

“Target kami 164 kampung dan 9 kelurahan di kabupaten Manokwari membentuk Koperasi Merah Putih. Yang sudah melakukan Musdesus untuk pembentukan badan pengurus Koperasi Merah Putih 164 kampung dan 2 kelurahan,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona, Rabu (4/6/2025).

Dari total 166 kampung dan kelurahan itu, menurut Herman, 38 di antaranya sudah mengurus akta pendirian dengan mengajikan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh AHU.

Sementara 3 koperasi telah memiliki akta pendirian, yakni Koperasi Merah Putih Kampung Macuan, Kampung Sidey Makmur, dan Kelurahan Sowi.

Herman memperkirakan jumlah Koperasi Merah Putih yang terbentuk di kabupaten Manokwari bisa lebih dari 173 koperasi karena ada kelurahan yang jumlah penduduknya sangat banyak.

“Jadi sangat berpeluang satu kelurahan bisa lebih dari satu koperasi,” ujarnya.

Terkait usaha Koperasi Merah Putih, Herman mengatakan, sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan, sebelum membentuk badan pengurus koperasi, maka hal pertama yang dilakukan adalah melihat potensi desa yang bisa dikelola oleh koperasi. Setelah memutuskan bersama potensi yang dikelola, barulah dibentuk badan pengurus koperasi.

“Koperasi ini dari kita dan untuk kita, sehingga tidak mengharapkan dana dari pemerintah. Mereka memulai dengan simpanan pokok dan simpanan wajib. Dari situ mereka menentukan potensi usaha di desa baru koperasi ini menyediakan beberapa gerai, misalnya klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan lain-lain. Jadi ada banyak model yang ditawarkan, tergantung kebutuhan di desa,” ungkapnya.

Herman menambahkan pemerintah memang menyediakan dana Rp3-5 miliar, namun dana itu tidak diserahkan langsung kepada koperasi.

“Dana itu dititip di bank. Ketika kampung membutuhkan, misalnya, untuk membangun gudang, dia bisa ajukan kredit ke bank,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *