Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Manokwari Belum Bayar Gaji Honorer

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilaksanakan pemerintah pusat telah berdampak pada Pemkab Manokwari. Salah satunya adalah Pemkab Manokwari belum bisa membayar gaji honorer karena masih menunggu kepastian hukum dan regulasi dari pemerintah pusat.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa Pemkab Manokwari telah melaksanakan pergeseran APBD 2025 untuk disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.

Menurut Hermus, efisiensi anggaran menimbulkan dampak positif maupun negatif. Namun sebagai subordinasi dari pemerintahan nasional, pemerintah daerah wajib melaksanakan efisiensi anggaran.

“Karena itu, dalam pergeseran APBD yang telah kita lakukan banyak pemotongan di sana sini, termasuk perjalanan dinas, bahkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak produktif dan tidak berkontribusi positif terhadap kinerja pemerintah daerah,” ungkap Hermus, pada apel gabungan perangkat daerah di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (2/6/2025).

Dampak lain dari efisiensi anggaran, menurut Hermus, adalah efisiensi pegawai yakni tenaga honor di lingkungan Pemkab Manokwari.

Untuk gaji honorer, kata Hermus, Pemkab Manokwari belum bisa membayarnya karena belum ada kepastian hukum dan kepastian regulasi dari pemerintah pusat tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menggaji honorer.

“Karena itu, kepada semua pegawai honorer di lingkungan Pemkab Manokwari saya menyampaikan permohonan maaf, ini kita tunggu,” katanya.

Saat ini, lanjut Hermus, Pemkab Manokwari melalui Badan Kepegawaian negara sedang meminta petunjuk dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan pembiayaan honorer di lingkungan Pemkab Manokwari tidak menyalahi aturan.

“Oleh karena itu, saya minta untuk tetap kita bersabar, jangan kita kasat kusut ke sana ke mari, jangan kita diprovokasi oleh siapa pun juga,” ujarnya.

Ditambahkan Hermus bahwa masalah tersebut tidak hanya dialami oleh Pemkab Manokwari tapi dialami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia karena kebijakan tersebut adalah kebijakan nasional.

“Karena itu, sekali lagi saya minta untuk tetap kita bersabar sambil kita menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” tukas Hermus. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *